TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bahwa Presiden Joko Widodo bakal mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral makin keras terdengar. Tulisan Majalah Tempo edisi 5 September 2016 dengan judul "Gerilya Istana Mengembalikan Arcandra" menggambarkan lobi yang dilakukan pusat kekuasaan kepada lembaga legislatif dan partai politik.
Selain lobi-lobi tingkat tinggi, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menggembar-gemborkan kehebatan Arcandra yang menjabat Menteri ESDM pada Kabinet Kerja sejak 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016 atau sekitar 20 hari. Luhut Panjaitan memang pelaksana tugas Menteri ESDM setelah Arcandra diberhentikan dengan hormat karena tersangkut kasus dwi kewarganegaraan.
Baca: Ditanya Soal Diangkat Lagi Jadi Menteri, Ini Kata Arcandra
Selain Luhut, tokoh lain yang menyebut Arcandra setinggi langit adalah Ruhut Sitompul, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Klaim Luhut dan Ruhut soal kehebatan Arcandra dibantah Andang Bachtiar, anggota Dewan Energi Nasional dan mantan ketua Komite Eksplorasi Nasional. Dia menuliskannya dalam Facebook-nya dengan judul, "Kesaksian 20 Hari." Tempo meminta izin Andang mengutip catatan itu.
Andang yang lulus dalam ilmu geologi dari Colorado School of Mines, Golden, CO, Amerika Serikat pada 1991 pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) selama dua periode, yakni dari 2000 hingga 2005. Pada 1984-2000, dia bekerja di HUFFCO/VICO Indonesia, perusahaan penambangan dan pengolahan minyak, yang berkantor pusat di Muara Badak, Kutai, Kalimantan Timur.
Sehari menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM menggantikan Arcandra, Menteri Luhut membubarkan sejumlah lembaga ad hoc bentukan Sudirman Said, pejabat sebelumnya. Pembubaran itu termasuk Komite Eksplorasi Nasional yang dipimpin Andang Bachtiar. Kepada wartawan, Menteri Luhut juga menjelaskan keberhasilan Arcandra selama 20 hari menjadi Menteri ESDM.
Baca: Muncul Lagi, Arcandra Bicara Nawa Cita Presiden Jokowi
Dalam akun Facebook-nya, Andang Bachtiar menjelaskan bahwa ada empat klaim yang disampaikan oleh Menteri Luhut, yakni Blok Masela, proyek IDD Selat Makassar, Blok Migas Natuna Timur dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Berikut ini klaim Menteri Luhut Binsar Panjaitan soal Arcandra Tahar, dan bantahan yang disampaikan oleh Andang Bachtiar, yang sejak 2006-2013 menjadi ketua, komisaris dan tenaga ahli Think Tank Indonesia.
Selanjutnya: Klaim vs Kesaksian